DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok akan segera menggelar operasi yustisi. Orang yang kedapatan tidak memiliki KTP Depok dan tidak punya pekerjaan tetapi menetap di Depok akan langsung dipulangkan ke daerah asalnya.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna mengatakan, operasi yustisi akan digelar di tempat-tempat yang dianggap jadi tempat berkumpulnya pendatang baru tanpa keahlian.
"Tidak hanya di terminal, tapi di tempat yang disinyalir. Misalnya rumah penampungan TKI dan PRT," kata Pradi saat ditemui di kawasan Jalan Margonda, Depok, Selasa (4/7/2017).
Berdasarkan data Pemkot Depok pada 2016 jumlah pendatang baru yang datang ke kota tersebut mencapai 3,4 persen dari total keseluruhan penduduk.
Pradi menyadari banyaknya pendatang baru ke Depok tidak bisa dibendung karena lokasi Depok sebagai daerah tetangga Ibu Kota. Namun, dia menilai jika datang tanpa keahlian yang mencukupi, para pendatang baru berpotensi menimbulkan masalah ke depannya.
"Bukan kami menolak, tapi kami butuh orang yang memiliki kemampuan. Kami butuh orang yang punya keahlian. Karena yang tidak punya keahlian akan merepotkan kami nantinya," ujar Pradi
(baca: Warga Depok Diimbau Melapor jika Bawa PRT dari Kampung)