RS Swasta Baru di Jakarta Wajib Tambah Ruang Kelas III
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 09/07/2013, 20:11 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menentukan, mereka yang ingin membangun rumah sakit swasta harus menyediakan ruang perawatan kelas 3 sebanyak 40 persen.