Laka Lantas: Pemohon SIM Umum Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi
Windoro Adi
Kompas.com - 02/10/2013, 17:54 WIB
Tahun depan, pengemudi yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) Umum, wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang mereka peroleh dari sekolah mengemudi yang sudah diakredisasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.