Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laka Lantas: Pemohon SIM Umum Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

Kompas.com - 02/10/2013, 17:54 WIB
Windoro Adi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Tahun depan, pengemudi yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) Umum, wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang mereka peroleh dari sekolah mengemudi yang sudah diakredisasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi kurang memiliki kemampuan dan disiplin saat mengemudi kendaraan umum.

Demikian rangkuman wawancara dengan Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, dan Perwira Unit SIM Satpas Daan Mogot, Polda Metro, Inspektur Satu Efri, Selasa (1/10/2013). Sertifikat ini diterbitkan oleh Jakarta Safty Driving Centre atau SDC yang berkantor di Satpas Daan Mogot.

"Lembaga nirlaba ini dikelola swasta. Saya berharap, kalangan pengusaha otomotif mau ikut membiayai lembaga ini lewat mekanisme CSR (Coporate Social Responsibility) masing-masing," ucap Chrysnanda.

"Jadi mulai tahun depan, setiap orang yang ingin mendapatkan atau memperpanjang SIM Umum, harus melampirkan sertifikat kompetensi ini saat mengurus SIM Umum," lanjut Efri.

Sertifikat kompetensi akan diterima setelah yang bersangkutan mengikuti kursus mengemudi. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan lulus ujian dari kursus ini, maka pengelola kursus mengemudi memberikan sertifikat kompetensi ini.

Meski demikian, sertifikat kompetensi ini bukan jaminan bahwa yang bersangkutan pasti lulus ujian untuk mendapat SIM Umum.

"Sertifikat kompetensi ini ibarat ijazah sekolah. Mereka yang sudah mendapat ijazah, belum tentu diterima bekerja di satu perusahaan. Kalau ada lembaga kursus mengemudi sering gagal meloloskan 'lulusan'nya mendapat SIM Umum, itu artinya lembaga kursus tersebut buruk. Dengan kata lain, kalau satu sekolah sering gagal meloloskan lulusannya mendapatkan pekerjaan di satu perusahaan, ya artinya sekolah itu jelek," tutur Chrysnanda.

Ia mengatakan, saat ini jajarannya bekerjasama dengan SDC sudah mulai melakukan akredisasi terhadap lembaga-lembaga kursus mengemudi yang dikelola swasta. "Kita maunya standar kursusnya jelas. Kualitas para lulusannya pun tidak diragukan sehingga sebagian besar mereka bisa dipastikan bakal mendapat SIM Umum," ucap Chrysnanda.

Menurut Efri, wajib memiliki sertifikat kompetensi mengemudi yang juga berarti wajib ikut sekolah mengemudi ini hanya berlaku bagi mereka yang ingin mendapat atau memperpanjang SIM Umum. "Mereka yang ingin mendapat atau memperpanjang SIM polos, tidak wajib ikut kursus mengemudi," ujar Efri.

Ia mengatakan, para pemilik SIM polos yang terlambat setahun memperpanjang masa berlaku SIM-nya, akan mengikuti mekanisme baru, yaitu, setiap lima tahun sekali harus mengikuti ujian teori dan praktek untuk kembali mendapatkan SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com