Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laka Lantas: Pemohon SIM Umum Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

Kompas.com - 02/10/2013, 17:54 WIB
Windoro Adi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Tahun depan, pengemudi yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) Umum, wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang mereka peroleh dari sekolah mengemudi yang sudah diakredisasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi kurang memiliki kemampuan dan disiplin saat mengemudi kendaraan umum.

Demikian rangkuman wawancara dengan Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, dan Perwira Unit SIM Satpas Daan Mogot, Polda Metro, Inspektur Satu Efri, Selasa (1/10/2013). Sertifikat ini diterbitkan oleh Jakarta Safty Driving Centre atau SDC yang berkantor di Satpas Daan Mogot.

"Lembaga nirlaba ini dikelola swasta. Saya berharap, kalangan pengusaha otomotif mau ikut membiayai lembaga ini lewat mekanisme CSR (Coporate Social Responsibility) masing-masing," ucap Chrysnanda.

"Jadi mulai tahun depan, setiap orang yang ingin mendapatkan atau memperpanjang SIM Umum, harus melampirkan sertifikat kompetensi ini saat mengurus SIM Umum," lanjut Efri.

Sertifikat kompetensi akan diterima setelah yang bersangkutan mengikuti kursus mengemudi. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan lulus ujian dari kursus ini, maka pengelola kursus mengemudi memberikan sertifikat kompetensi ini.

Meski demikian, sertifikat kompetensi ini bukan jaminan bahwa yang bersangkutan pasti lulus ujian untuk mendapat SIM Umum.

"Sertifikat kompetensi ini ibarat ijazah sekolah. Mereka yang sudah mendapat ijazah, belum tentu diterima bekerja di satu perusahaan. Kalau ada lembaga kursus mengemudi sering gagal meloloskan 'lulusan'nya mendapat SIM Umum, itu artinya lembaga kursus tersebut buruk. Dengan kata lain, kalau satu sekolah sering gagal meloloskan lulusannya mendapatkan pekerjaan di satu perusahaan, ya artinya sekolah itu jelek," tutur Chrysnanda.

Ia mengatakan, saat ini jajarannya bekerjasama dengan SDC sudah mulai melakukan akredisasi terhadap lembaga-lembaga kursus mengemudi yang dikelola swasta. "Kita maunya standar kursusnya jelas. Kualitas para lulusannya pun tidak diragukan sehingga sebagian besar mereka bisa dipastikan bakal mendapat SIM Umum," ucap Chrysnanda.

Menurut Efri, wajib memiliki sertifikat kompetensi mengemudi yang juga berarti wajib ikut sekolah mengemudi ini hanya berlaku bagi mereka yang ingin mendapat atau memperpanjang SIM Umum. "Mereka yang ingin mendapat atau memperpanjang SIM polos, tidak wajib ikut kursus mengemudi," ujar Efri.

Ia mengatakan, para pemilik SIM polos yang terlambat setahun memperpanjang masa berlaku SIM-nya, akan mengikuti mekanisme baru, yaitu, setiap lima tahun sekali harus mengikuti ujian teori dan praktek untuk kembali mendapatkan SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com