Dishub DKI Setujui Usulan Denda Rp 1 Juta bagi Penerobos Jalur Transjakarta
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 24/10/2013, 22:16 WIB
Dinas Perhubungan DKI menyetujui usul Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi sanksi denda Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu bagi kendaraan roda dua, yang masuk ke jalur transjakarta.