Ahok Janjikan Gaji Rp 12 Juta bagi PNS Golongan Terendah di Jakarta
Alsadad Rudi
Kompas.com - 03/12/2014, 16:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjanjikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan bagi PNS DKI golongan terendah. Menurut Ahok, rencana itu akan diterapkan apabila nantinya sistem kerja fungsional telah diterapkan.