Denda Sidang Tilang Operasi Zebra Tak "Seseram" di Pesan Berantai
Unoviana Kartika
Kompas.com - 05/12/2014, 17:09 WIB
Pesan berantai mengenai besaran denda yang harus dibayar bagi pelanggar aturan lalu lintas sempat beredar beberapa waktu lalu. Dalam pesan tersebut, denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah berkisar Rp 250.000, bahkan hingga Rp 750.000.