Pejabat DKI yang Masuk TGUPP Dapat Tunjangan Rp 24-28 Juta
Alsadad Rudi
Kompas.com - 03/01/2015, 16:18 WIB
"Kalau di TGUPP masih mendapatkan tunjangan karena masih memberikan peran. TGUPP kan masih bisa memberikan saran, kritik, dan memonitor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Made.