Jika Ingin Beroperasi, Pemilik Bajaj Biru Harus Penuhi 2 Syarat Ini
Alsadad Rudi
Kompas.com - 28/05/2015, 11:28 WIB
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memberikan dua syarat bagi pemilik bajaj bahan bakar gas (BBG) yang hendak mengajukan izin operasional. Dua syarat itu adalah syarat administrasi dan syarat fisik.