Pada syarat administrasi, pemilik bajaj BBG diwajibkan menyertakan STNK dan BPKB bajaj yang ia beli. Sedangkan pada syarat fisik, pemilik bajaj BBG wajib menyerahkan satu unit bajaj 2 tak untuk setiap satu pengajuan izin operasional.
"Jadi selain ada STNK dan BPKB, bajaj lamanya juga harus ada. Kalau tidak ada tidak bisa dapat izin," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans Emanuel Kristianto, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Emanuel mengatakan, tujuan penerapan peraturan tersebut adalah untuk menjaga agar jumlah bajaj di Jakarta tetap, tidak bertambah. Menurut dia, saat ini, di seluruh Jakarta terdapat sekitar 14.000 bajaj. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 7.000 bajaj BBG dan sekitar 7.000 bajaj 2 tak.
"Peremajaan bajaj tidak menambah jumlah, tapi satu tuker satu. Jadi bajaj lamanya harus ada dan dikasih ke kita. Meskipun itu tidak bisa jalan tidak masalah," ujar Emanuel.
Emanuel mengatakan, bajaj 2 tak yang diambil oleh Dishubtrans nantinya akan dimusnahkan dengan cara di-scrapping. Saat ini ada dua lokasi yang menjadi tempat scrapping bajaj, satu di Jakarta Timur dan satu di Jakarta Barat.
"Body-nya dipotong-potong, mesinnya dihancurkan. Potongannya kemudian dibawa ke peleburan. Besinya dilebur. Saat ini paling sedikit tiap minggu ada satu bajaj yang di-scrapping," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.