Pendatang Dipersilakan Datang, tetapi Harus Mengikuti Aturan
Kompas.com - 13/07/2015, 17:09 WIB
Razia kependudukan akan dihapuskan, tetapi para pendatang diimbau membawa surat pindah resmi, memastikan mempunyai pekerjaan, dan tidak tinggal di lokasi terlarang.