Jika Terbukti Berencana, Sejoli Pembunuh Suprapti Bisa Dikenakan Hukuman Ini
Unoviana Kartika
Kompas.com - 07/09/2015, 17:08 WIB
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyidik kasus pembunuhan seorang ibu kos, Suprapti (59). Bila terbukti berencana, maka pembunuhnya, GG (21) dan TA (18) dapat dikenakan sanksi penjara seumur hidup.