PT Transjakarta Tak Bisa Memutus Kontrak Operator-operator Nakal
Alsadad Rudi
Kompas.com - 09/10/2015, 08:31 WIB
PT Transjakarta tidak bisa memutus kontrak operator-operator yang memberikan pelayanan buruk terhadap penumpang. Sebab, dalam klausul perjanjian kontrak tidak ada diatur mengenai hal tersebut.