KPU DKI Tak Permasalahkan Aturan Sumbangan Ahok Rp 50 Juta
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 30/05/2016, 10:13 WIB
Adapun besaran sumbangan donatur atas nama pribadi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik maupun jalur independen maksimal Rp 50 juta.