Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Dituntut Enam Bulan Penjara

Kompas.com - 24/06/2013, 15:49 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comHercules Rozario Marcal dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dan memaksa pejabat untuk tidak melakukan tugas sesuai jabatannya.

"Dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar hakim memutuskan Hercules terbukti bersalah dan dipidana selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Fajar Aris Setiawan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).

JPU Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat.

Dari tiga pasal itu, Hercules dinyatakan melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP. Hercules telah menjalani masa tahanan selama hampir empat bulan.

Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya  di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Menurut Fajar, dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan, Hercules terbukti menjadi orang yang membubarkan apel polisi itu. Hercules, menurut Fajar, juga sempat mengancam akan melakukan kekerasan jika apel tak dibubarkan.

"Ini saya Hercules, saya ini veteran, sekali pukul, mati kalian. Itu perkataan ketika pembubaran apel," kata JPU menirukan perkataan Hercules.

Menanggapi tuntutan JPU, tim kuasa hukum Hercules mengaku tetap akan mengajukan banding.

"Tuntutan jaksa di sini hanya melihat dari keterangan polisi, bukan fakta yang ada di lapangan. Kami sih maunya bebas. Saya yakin bebas murni," ungkap anggota tim kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

    Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

    Megapolitan
    PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

    PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

    Megapolitan
    Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

    Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

    Megapolitan
    Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

    Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

    Megapolitan
    Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

    Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

    Megapolitan
    Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

    Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

    Megapolitan
    Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

    Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

    Megapolitan
    Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

    Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

    Megapolitan
    Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

    Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

    Megapolitan
    Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

    Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

    Megapolitan
    Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

    Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

    Megapolitan
    Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

    Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

    Megapolitan
    Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

    Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

    Megapolitan
    Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

    Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

    Megapolitan
    Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

    Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com