"Dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar hakim memutuskan Hercules terbukti bersalah dan dipidana selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Fajar Aris Setiawan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).
JPU Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat.
Dari tiga pasal itu, Hercules dinyatakan melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP. Hercules telah menjalani masa tahanan selama hampir empat bulan.
Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.
Menurut Fajar, dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan, Hercules terbukti menjadi orang yang membubarkan apel polisi itu. Hercules, menurut Fajar, juga sempat mengancam akan melakukan kekerasan jika apel tak dibubarkan.
"Ini saya Hercules, saya ini veteran, sekali pukul, mati kalian. Itu perkataan ketika pembubaran apel," kata JPU menirukan perkataan Hercules.
Menanggapi tuntutan JPU, tim kuasa hukum Hercules mengaku tetap akan mengajukan banding.
"Tuntutan jaksa di sini hanya melihat dari keterangan polisi, bukan fakta yang ada di lapangan. Kami sih maunya bebas. Saya yakin bebas murni," ungkap anggota tim kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.