Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Ratusan Juta, Calo STNK Tak Ada Matinya

Kompas.com - 08/07/2013, 08:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Calo tak pernah mati. Itulah yang terjadi di kantor Samsat. Meski sudah dicoba untuk diberantas, para calo tetap berkibar.

Penghasilan calo cukup menggiurkan, Rp 300.000 per hari. Mereka bisa bertahan karena sebagian masyarakat masih memanfaatkan jasa mereka untuk mengurus STNK, BPKB, mutasi kendaraan, balik nama, hingga membayar pajak. Keunggulan yang ditawarkan terutama kecepatan.

Untuk bisa menjalankan bisnisnya, para calo harus menjalin kerja sama dengan orang dalam. Tentu tidak gratis, semua ada harganya. Tak heran, menurut para calo, duit dari pengguna jasa sebagian besar habis untuk uang jatah bagi orang dalam itu.

"Makanya, biarpun misalnya kita pasang tarif Rp 600.000, sisanya paling cuma Rp 50.000. Sisanya untuk teman-teman di dalam," ucap Otong (bukan nama sebenarnya).

Otong adalah salah seorang calo di lingkungan kantor Samsat Bersama Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan. Dia ditemui pada Jumat pagi di parkiran.

Meski lebih banyak uang yang dipakai untuk orang dalam, penghasilan Otong tetap besar. Dalam sehari, ia mengaku bisa mendapat lima-enam pelanggan. Pendapatan Otong bisa Rp 300.000 per hari.

Selain dia, terdapat puluhan calo lain yang beroperasi di Samsat Polda Metro Jaya. "Kira-kira 50 orang ada-lah," ujarnya.

Bila 50 calo masing-masing mendapat Rp 300.000 per hari, maka yang mereka kumpulkan jumlahnya cukup fantastis, Rp 15 juta. Dalam sebulan, Rp 450 juta.

Tarif tinggi

Tarif menggunakan jasa para calo ini cukup beragam. Biaya balik nama STNK sepeda motor, kata Otong, Rp 700.000. Tarif akan berbeda lagi untuk STNK mati, yakni Rp 900.000. Untuk mutasi, biaya yang akan dikenakan Rp 1,5 juta.

Untuk mutasi memang dikenakan biaya tambahan karena harus memenuhi syarat-syarat, antara lain BPKB asli, STNK, dan kuitansi pembelian. Otong dan teman-temannya juga bisa membuatkan kuitansi palsu.

Jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tarif calo ini berlipat-lipat.

Untuk biaya penerbitan STNK, baik roda dua maupun roda tiga dan angkutan umum, tarif resminya hanya Rp 50.000. Adapun roda empat Rp 75.000.

Untuk biaya penerbitan BPKB, aslinya hanya Rp 80.000 untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum. Adapun roda empat Rp 100.000.

Namun begitulah, demi kecepatan, masyarakat rela merogoh kocek berlipat-lipat dari harga resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com