Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Selamat dari Aksi Perampok Spesialis PSK Kaya

Kompas.com - 09/07/2013, 18:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Dua wanita berinisial DW dan SR merasa beruntung tidak menjadi korban Jimmy Muliku alias John Weku alias Aldi alias Vernando alias Nando. Jimmy adalah tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan di hotel berbintang dan mengincar pekerja seks komersial.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak ke polisi karena kita berdua tidak menjadi korban dia (tersangka)," kata DW di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2013).

Saat ditanya soal hukuman yang pantas untuk tersangka, kedua wanita itu kompak meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya.

SR mengatakan, saat diajak kencan oleh tersangka, dirinya tidak curiga jika tersangka merupakan orang jahat dan pelaku pencurian. "Saya kenal di hotel, enggak nyangka juga dia orang jahat. Saya pikir dia baik, tapi nyatanya begitu," ujarnya.

Jimmy yang merampok mahasiswa asal Bandung berinisial FB di Hotel Haris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, adalah perampok spesialis terhadap wanita panggilan.

"Modus tersangka memesan wanita panggilan untuk kencan, kemudian dirampok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menduga tersangka merampok 18 orang yang diduga wanita panggilan pada sembilan lokasi hotel di sejumlah wilayah. Rikwanto menyebutkan, tersangka mengumpulkan hasil kejahatan sebanyak 27 unit telepon seluler, uang 700 dollar Hongkong, 10.700 dollar Singapura, 700 dollar AS, Rp 112 juta, 6 unit jam tangan, 5 untai kalung emas, dan 5 buah cincin perhiasan.

Rikwanto mengatakan, pelaku mengincar korban melalui jasa mucikari atau kenalan langsung, kemudian mengajak berkencan dan merampok harta korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto menambahkan, tersangka meyakinkan calon korban untuk berkencan dengan cara memesan kamar hotel yang tarifnya mahal.

"Tersangka menawarkan Rp15 juta untuk berkencan dengan korban," ujar Slamet.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan menjelaskan, tersangka tercatat sebagai residivis kasus yang sama di Polres Metro Jakarta Barat.

Jimmy pernah divonis hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ia kemudian bebas bersyarat sejak Januari hingga Oktober 2013. Herry menyebutkan, Jimmy mengumpulkan hasil kejahatan pada rekening kekasihnya berinisial DS, kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com