Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, Sachrudin yang saat ini masih menjabat sebagai Camat Pinang, Kota Tangerang, tidak mendapat persetujuan dari Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Surat pengunduran diri Sachrudin belum ditandatangani oleh Wahidin.
"Sampai tadi malam pun kita tidak menerima surat pengunduran diri dari Sachrudin dan sudah kita cek, mungkin terselip atau apa, ternyata memang tidak ada," jelas Syafril di kantor KPUD Kota Tangerang, Kamis (25/7/2013).
Menurut Syafril, ada dua pejabat dalam struktur Kepegawaian Negeri Sipil Kota Tangerang yang ikut pencalonan. Selain Sachrudin, ada juga Sekretaris Daerah Harry Mulya Zein yang mencalonkan diri sebagai calon wali kota didampingi Iskandar. Harry sudah mengantongi izin dari Wali Kota Tangerang.
Dasar seorang PNS yang ikut pemilihan harus mendapat izin pimpinan, kata Syafril, tertuang dalam UU Badan Kepegawaian Negara No 9 Pasal 92 Tahun 2005. Selain itu, hal tersebut tertuang pula dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Yang jelas apa yang tertuang dalam peraturan KPU sudah kami laksanakan. Keputusan tidak akan berubah, kecuali jika ada gugatan. Dalam hal ini, pasangan calon ada dua yang PNS, satu mendapat izin pimpinan dan satunya lagi tidak," ungkapnya.
Selain mengumumkan pasangan calon wali kota dan wakilnya, dalam kesempatan itu, KPUD juga mengumumkan hasil tes kesehatan para bakal calon. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan sejak tanggal 14 hingga 20 Juli 2013 di RSU Kabupaten Tangerang, seluruh bakal calon wali kota dan wakil wali kota sebenarnya lolos, termasuk Arief dan Sachrudin.
Dengan keputusan KPUD tersebut, jika tidak ada gugatan pasangan Arief-Sachrudin ke PTUN, hanya akan ada tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilukada Kota Tangerang pada 31 Agustus 2013 mendatang. Ketiganya ialah Tubagus Dedi Gumelar atau Miing dan Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan Harry Mulya Zein-Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.