Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas DKI Dilarang Cuti Saat Lebaran

Kompas.com - 25/07/2013, 21:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) cuti pada masa Idul Fitri 1434 Hijriah.

Sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat, pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan jatah libur mulai dari 5 sampai 11 Agustus 2013. Ditambah dengan hari libur akhir pekan, total libur bagi PNS menjadi sembilan hari. Jumlah tersebut dianggap sudah cukup lama untuk merayakan Idul Fitri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, libur Lebaran untuk PNS di DKI sama seperti dengan ketetapan pemerintah pusat, yakni 5 sampai 11 Agustus 2013.

Sementara untuk cuti bersama pada tanggal (5-7 Agustus). Jika ditambah libur di hari Sabtu (3 dan 10 Agustus) serta Minggu (4 dan 11 Agustus), total masa libur PNS menjadi sembilan hari.

“PNS yang boleh memperpanjang cuti setelah cuti bersama usai hanya 5 persen PNS,” jelas Made.

Jika dilihat jumlah PNS DKI sebanyak 73.645 orang, PNS yang boleh memperpanjang cuti, atau hanya sekitar 3.000 PNS. Dikatakan Made, agar pelayanan masyarakat tidak menurun, pihaknya mengambil kebijakan agar setiap kepala SKPD tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan.

“Jadi kepala dinas, kepala badan, kepala biro, wali kota dan bupati, hingga camat dan lurah tidak diperkenankan menambah cuti setelah cuti bersama,” jelasnya.

Sedangkan setiap SKPD hanya dibatasi 5 persen yang bisa memperpanjang cuti. Menurut Made, kebijakan ini dilakukan agar pelayanan masyarakat seusai Lebaran tidak menurun. Terlebih sejumlah SKPD harus tetap bertugas selama masa Lebaran, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Masyarakat diminta tidak khawatir karena pelayanan tetap dilakukan secara maksimal. "Kita juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang ingin mudik, tetapi juga tidak mengurangi pelayanan masyarakat baik kesehatan maupun pelayanan umum. Jadi dibatasi, silakan diatur masing-masing SKPD untuk mekanisme personelnya, asalkan tidak mengganggu kinerja," ujarnya.

Sesuai dengan jadwal, PNS mulai bekerja kembali pada Senin, 12 Agustus mendatang. Diharapkan para pegawai juga mematuhi aturan ini dan tidak membolos pada hari pertama masuk. Jika ketahuan membolos, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, juga bakal dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sementara untuk jabatan guru memang menyesuaikan dengan jadwal sekolah yang ditentukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Biasanya, pada hari pertama masuk kerja, Gubernur bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan melakukan pemantauan terhadap presensi PNS DKI.

Seperti diketahui, sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau semua pegawai negeri untuk tidak menambah cuti Idul Fitri 2013. Pasalnya, jumlah libur Lebaran tahun ini sudah mencapai sembilan hari.

Selama 2013, ada lima hari cuti bersama, yakni tiga hari di Lebaran, satu hari di Idul Adha, dan satu hari di Natal. Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti tujuh hari selain cuti bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com