Koordinator Jembatan Timbang Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Enjang Trisnawan, mengatakan, jumlah truk yang ditilang mencapai 1.000 hingga 1220 unit terhitung sejak Januari 2013 hingga Maret 2013; 995 unit pada April 2013; 943 unit pada Mei 2013 2013, dan 851 unit pada Juni 2013.
"Kalau di bulan Juli ini kita perkirakan mencapai angka 1.200an lagi," ujar Enjang, di Jembatan Timbang, Kamis (25/7/20130) sore.
Enjang menjelaskan, jumlah truk yang ditilang pada April-Juni menurun dibanding Januari-Maret pertama-tama bukan karena kedisiplinan pengemudi dan pengelola truk meningkat, melainkan karena ada percepatan perbaikan jalur Pantura sehingga pemeriksaan terhadap truk diperlonggar untuk mencegah kemacetan. Untuk Juli 2013, lanjut Enjang, pemeriksaan terhadap truk akan diperketat seperti sedia kala.
Enjang menjelaskan, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar aturan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai ketentuan beban muatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Mengenai batasan berat truk, menurut Enjang, hal itu ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Batasan itu antara lain 7500 kilogram untuk truk jenis colt diesel, 11.000-14.000 kilogram untuk truk gandeng, dan 20.000-23.000 kilogram untuk truk tronton.
"Prosesnya (tilang terhadap truk) sama seperti tilang biasa. Surat uji coba yang dipegang sopir kita ambil, kita kirim ke kepolisian dan diteruskan ke pengadilan untuk diurus sopir," lanjutnya.
Enjang menjelaskan, peraturan soal batasan berat kendaraan itu perlu ditegakkan untuk mencegah jalan menjadi rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.