Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tak Masalah PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 31/07/2013, 13:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum memutuskan kebijakan pemakaian mobil dinas untuk mudik pada Idul Fitri 1434 Hijriah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Kalau saya pribadi sih oke-oke saja. Kalau dipakai ada yang rusak, ya tinggal diganti begitu saja," kata Basuki di Monas, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Meski demikian, menurut dia, PNS DKI sejak lama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung. Pertimbangan mengizinkan penggunaan mobil dinas itu, kata Basuki, karena ia juga kerap menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadinya pada hari libur. Misalnya saja, untuk beribadah ke gereja setiap hari Minggu, Basuki selalu menggunakan mobil dinasnya sebagai wakil gubernur.

Alumnus Universitas Trisakti itu kemudian menceritakan, semasa ia masih menjadi Bupati Belitung Timur juga diterapkan peraturan dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Namun, melalui kebijakan itu, Basuki justru berpikir dapat mendukung pejabat-pejabat pemerintahan untuk melakukan tindak korupsi dengan membeli mobil baru lagi.

Oleh karena itu, lebih baik menggunakan mobil dinas daripada pejabat terus membeli mobil baru. Ke depannya, ia mewacanakan, lebih baik DKI tidak memiliki mobil dinas.

"Lebih baik PNS DKI dikasih uang dan tunjangan yang asalnya memang jelas, dan membeli kendaraan sendiri supaya enggak ribut dan merawatnya lebih bagus," kata Basuki.

Sementara itu, menurut rencana, hari ini Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Menurut Jokowi, kendaraan dinas boleh saja dipakai untuk mudik, tetapi dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Sekedar informasi, pada tahun-tahun sebelumnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diumumkan pemerintah daerah sejak jauh-jauh hari. Pelarangan tersebut didasari mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas serta ditujukan untuk melayani masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi. Terlebih, pengadaan dan perawatan mobil dinas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Mobil dinas yang dimaksud adalah mobil atau kendaraan dengan pelat nomor berwarna merah atau dengan nomor polisi yang berakhiran huruf khusus, seperti RFN, RFS, dan PQA. Mobil-mobil tersebut biasanya digunakan pejabat untuk menunjang operasionalnya dalam bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com