Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Jualan di Jalan Didenda, Bagaimana Pembelinya?

Kompas.com - 13/08/2013, 09:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Hoiza Siregar menyayangkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) hanya untuk pedagang kaki lima (PKL) dengan kurungan dan denda.

Menurut Hoiza, peraturan yang digunakan untuk menjerat para pedagang bukanlah peraturan yang dibuat khusus untuk penataan dan penertiban PKL. Pemprov menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Jadi kalau di Perda itu pedagang yang didenda, bagaimana dengan masyarakat pembeli? Saya bisa juga ngomong seperti Ahok, jangan membaca peraturan sepotong-sepotong," kata Hoiza, dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2013).

Hoiza heran dengan Pemprov DKI yang tidak menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Bukannya membentuk tim yang terdiri dari pemerintah daerah dan asosiasi, Pemprov DKI alih-alih dianggap serampangan, memaksakan menggunakan Perda Ketertiban Umum dalam menertibkan PKL.

Hoiza juga mencurigai belum dibentuknya tim khusus dan perda khusus untuk penataan dan pemberdayaan PKL. Dia menduga Pemprov DKI khawatir gerak langkah mereka diawasi oleh asosiasi.

"Saya mengerti kenapa tidak diajak bicara. Tapi yang terpenting, penggusuran itu harus sesuai hati nurani. Tidak mencari-cari perda yang memojokkan mereka (PKL)," ungkap Hoiza.

Pasca-penertiban Pasar Tanah Abang, Pemprov DKI menggelar pengadilan di tempat untuk tipiring, yang dibuka mulai Senin (12/8/2013). Para PKL yang masih nekat berjualan di badan jalan akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan daerah, yakni minimal hukuman penjara enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com