Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Dipidana, APKLI Siapkan Pengacara

Kompas.com - 13/08/2013, 10:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan melakukan upaya hukum untuk melindungi pedagang kaki lima (PKL) dari jerat kurungan atau denda akibat tindak pidana ringan (tipiring) melanggar ketertiban umum. Asosiasi akan menyiapkan pengacara secara cuma-cuma untuk membela PKL.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melaksanakan apa yang diamanatkan Perpres Nomor 125, Tahun 2012, tentang Pembentukan Tim penataan dan Pemberdayaan PKL. Pemprov DKI dianggapnya cacat dalam mengutip peraturan untuk penataan PKL. Pemprov DKI belum memiliki peraturan daerah (perda) khusus untuk PKL.

"Sepanjang Pemprov tidak memiliki perda khusus untuk penataan dan pemberdayaan PKL, kita akan pasang badan," tutur Ali, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2013).

Menurut Ali, pengadilan tipiring tidak bisa menggunakan Perda Ketertiban Umum. Peraturan dari pusat harus dijadikan landasan untuk membuat perda yang baru.

Ali mengatakan, asosiasi akan mengumpulkan bukti-bukti bahwa bukan PKL yang menyebabkan kemacetan di Tanah Abang. Biang keladi kemacetan di Tanah Abang, lanjut Ali, adalah kegiatan perusahaan ekspedisi yang menggunakan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.

Manajemen parkir yang buruk turut berkontribusi dalam kemacetan tersebut. Pasca-penertiban Pasar Tanah Abang, Pemprov DKI menggelar pengadilan di tempat untuk tipiring, yang dibuka mulai Senin lalu (12/8/2013). Para PKL yang masih nekad berjualan di badan jalan, akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan daerah yakni minimal hukuman penjara enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Jika ada PKL yang terkena sanksi kurungan ataupun denda, Ali mengatakan, asosiasi akan melanjutkan proses-proses hukum yang bisa ditempuh. Bahkan, jika memang diputus harus membayar denda, asosiasi menyanggupi untuk bertanggung jawab.

"Kalau banding tidak selesai, kita bawa ke kasasi. (Soal denda) Asosiasi yang akan selesaikan semuanya karena ini persoalan kemanusiaan dan keadilan," pungkas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com