Nurdin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Tangsel ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar.
Nurdin ditahan oleh Kejari Tigaraksa setelah diperiksa dari pagi hingga sore hari. Nurdin ditahan di Rutan Jambe, Kecamatan Jambe, untuk 21 hari ke depan.
"Klien saya dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada beban. Klien saya yakin seratus persen tidak bersalah atas kasus ini. Kami belum mengetahui pasal-pasal yang dijatuhkan kepada Pak Nurdin," ucap kuasa hukum Nurdin Marzuki, Syaiful Hidayat.
Dalam kasus dugaan korupsi KIR tahun 2010, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2012. Pihak Kejari Tigaraksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus ini. Namun, penetapan penahanan terhadap yang bersangkutan baru dilakukan saat ini.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel, Ade Iriana, mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara resmi penahanan terhadap Nurdin. "Setahu saya hanya dimintai keterangan. Soal penahanan kami belum mengetahui," ujarnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Tata Pemerintahan Kota Tangsel, Ismunandar, juga mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa Nurdin telah ditahan Kejari Tigaraksa.
"Soal penahanan saya belum mengetahui. Tapi memang saya sudah mendapat laporan adanya pemeriksaan pada Nurdin, tadi pagi," ujarnya.
Menurut Ismunandar, Pemkot Tangsel langsung menggelar rapat koordinasi membahas kinerja Dinas Koperasi dan UKM yang ditinggalkan Nurdin.
"Kami akan rapatkan soal langkah-langkah ke depan, selama Pak Nurdin menjalani proses hukum," ujarnya. (Valentino Verry)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.