Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pulomas Jaya Bantah Ahli Waris Adam Malik Punya Lahan di Waduk Ria Rio

Kompas.com - 27/08/2013, 22:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pulomas Jaya membantah klaim dari ahli waris keluarga mantan Wakil Presiden RI, Adam Malik, yang menyebut memiliki lahan seluas 2,1 hektar di kawasan Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur.

Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya Nastasya Yulius menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Natasya mengatakan, dasar hukum kepemilikan tanah PT Pulomas Jaya telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai pemilik tanah yang sah atas gugatan keluarga alih waris Adam Malik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pulomas Jaya. "Putusan pengadilan atas gugatan hukum keluarga ahli waris Adam Malik telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) sehingga secara hukum PT Pulomas Jaya merupakan pemilik yang sah atas tanah," kata Nastasya saat dijumpai wartawan di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013) sore.

Menurut Nastasya, awalnya Yayasan Adam Malik mendapatkan pengalihan pengelolaan tanah atas rencana pembangunan Emergency Hospital, yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Mekarsari pada tanggal 30 April 1985 sesuai SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 114/BKD-WK.II/085. Pengalihan ini dilakukan dengan ketentuan, pertama, kepemilikan tanah tetap berada pada Pemda DKI Jakarta (Pemprov DKI). Ketentuan kedua, bila tanah tersebut tidak dapat dipergunakan untuk Emergency Hospital, maka akan dikembalikan kepada Pemda DKI dalam hal ini PT Pulomas Jaya.

Lebih kurang empat tahun kemudian, kata Natasya, hak memakai tanah oleh Yayasan Adam Malik akhirnya dicabut karena yayasan itu tidak mampu membangun Emergency Hospital di lokasi tersebut.

"Pemda DKI Jakarta menyatakan mencabut izin pemakaian atas tanah Emergency Hospital dari Yayasan Adam Malik dikarenakan belum terdapat realisasi atas pembangunan Emergency Hospital tersebut," ujar Nastasya.

Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 4699/-1.711 tanggal 30 Oktober 1989 juncto Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 45731/31/1.842 tanggal 20 November 1990. Dia melanjutkan, Yayasan Adam Malik kemudian melakukan permohonan untuk mengelola tanah sebagai tempat penampungan besi tua. Yayasan Adam Malik melalui ahli warisnya, yaitu Nelly Adam Malik, istri Adam Malik, tetap menginginkan tanah tersebut dan mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan. Namun, mulai dari gugatan di tingkat pengadilan sampai dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, hasil keputusan dimenangkan oleh Pemda DKI Jakarta, dalam hal ini PT Pulomas Jaya sebagai pemilik yang sah atas tanah.

Nastasya mengatakan, dasar kepemilikan tanah ahli waris Adam Malik melalui girik partikelir C342 ternyata tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan sesuai keputusan pengadilan. Selain menggunakan alas hak melalui girik itu, keluarga ahli waris Adam Malik juga menggunakan alas hak lain, yaitu melalui Eigendom nomor 5725. Namun, hal ini sudah dibantah oleh Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dengan surat nomor 1037/0-9/PT/2004 tanggal 16 Agustus 2004. Isinya menyatakan bahwa Eigendom nomor 5725 tidak terletak di lokasi Waduk Ria Rio. Nastasya mengatakan, lokasi Eigendom itu ada di daerah Jakarta Utara.

"Gugatan dan klaim ahli waris Adam Malik selalu berubah. Mulanya menggunakan alas hak girik C342, kemudian Eigendom 5725 dan Eigendom 11202, tetapi semuanya tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujarnya.

Mengenai laporan kepolisian oleh PT Pulomas Jaya terhadap ahli waris Adam Malik di Mapolres Metro Jakarta Timur, Natasya menyebutkan bahwa hal itu dilakukan karena tanah tersebut digunakan sebagai tempat penampungan besi tua. Namun, karena tersangkanya, Nelly Adam Malik, telah meninggal dunia, maka kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor pol. SPPP/35/S.39/VI/2007/Reskrim tanggal 19 Juni 2007. Dengan dasar itu, PT Pulomas Jaya tidak melakukan tindakan praperadilan karena tersangkanya telah meninggal dunia.

Ia menyebutkan, terlalu mengada-ada dan tak berdasarkan hukum bila ahli waris Adam Malik melalui kuasa hukumnya menyebut PT Pulomas Jaya tidak punya tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan karena perintah penyidikan atas laporan perusahaan itu telah dihentikan atau SP3.

"SP3 adalah soal pidana, sementara soal lahan adalah perdata. SP3 bukanlah keputusan peradilan dan alas hak kepemilikan lahan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Megapolitan
UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com