Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Masa Gubernur dan Wagub Disuruh Urusi Sampah?

Kompas.com - 04/09/2013, 16:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar para pengusaha turut membantu dalam mengelola sampah di Ibu Kota. Hal itu berkaitan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Saya sering dapat SMS tentang keluhan sampah, saya langsung forward ke Pak Unu (Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin). Masa Gubernur dan Wagub disuruh urusi sampah?" kata Basuki di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Menurut Basuki, di sebuah kota besar seperti Jakarta, seharusnya tidak ada sampah yang berserakan. Ia mengatakan, kota-kota besar lain di seluruh dunia telah bebas dari sampah dan dikelola secara baik. Menurut dia, pengelolaan sampah di Jakarta tertinggal jauh dari kota lain di mancanegara.

Basuki memberikan contoh, apabila ada bak sampah yang hilang, maka Dinas Kebersihan menggantinya dengan bak sampah yang tidak layak pakai. Basuki juga meminta kepada Unu Nurdin untuk membeli truk sampah berharga murah, tetapi berkualitas bagus. Ia menyebut salah satu merek truk asal Polandia yang bergaransi tiga tahun.

"Tahun depan kita menyatakan perang terhadap sampah. Kalau bisa ke depannya mau nol APBD keluar untuk sampah. Syukur-syukur dapat duit. Kata kakek saya, buat pesawat ke bulan bisa, masa mengurus sampah tidak bisa," kata Basuki.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam perda itu, baik warga maupun pengelola industri diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pelanggaran pengelolaan sampah swasta ini dapat dikenai sanksi denda Rp 500.000-Rp 50 juta. Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

Peraturan itu juga berlaku bagi orang yang sengaja mengeruk sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) dan mengakibatkan sampah berserakan. Dalam peraturan itu, telah diatur pula larangan mengenai pembuangan sampah ke TPS terpadu atau tempat pembuangan akhir tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, serta menggunakan badan jalan sebagai TPS. Sanksi bagi penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, industri, dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah adalah denda Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Adapun pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberi sanksi administratif uang paksa minimal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com