Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Benhan Sempat Bingung Simpang Siur Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 06/09/2013, 23:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga Benny Handoko, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial Twitter, bingung atas informasi penangguhan penahanan Benny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hingga Jumat (6/9/2013) pukul 19.30, perwakilan Kejari Jakarta Selatan belum datang ke Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, untuk menangguhkan penahanan tersebut.

Kuasa Hukum tersangka, Jimmy Simanjuntak, menuturkan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan Benny. Jimmy mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Benny dilakukan setelah Yulia Indah, istri dari Benny menjadi jaminan penangguhan penahanan tersebut.

"Jadi kondisi (Jumat) tadi sore, istrinya ditunjukkan surat oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahwa penangguhan itu dikabulkan. Makanya, disuruh jalan konvoi di Rutan Cipinang," kata Jimmy kepada wartawan di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam.

Jimmy mengatakan, istri Benny juga sudah mendengar penjelasan dari petugas Kejari Jakarta Selatan bahwa jika penangguhan dilakukan, maka Benny akan beri wajib lapor dua kali seminggu pada Selasa dan Kamis. Namun, setelah mereka tiba di Rutan Kelas I Cipinang, belum ada tanda-tanda prosedur penangguhan akan dilakukan. Petugas Kejari Jaksel belum tiba di lokasi tersebut.

Jimmy menyebutkan, ia mengonfirmasi kepada petugas Rutan Kelas I Cipinang berdasarkan penjelasan petugas Kejari Jakarta Selatan, yang menyatakan sudah mengirim faksimile surat penangguhan Benny ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, petugas rutan menyatakan belum menerima faksimile surat yang dimaksud.

"Saya cross check di Rutan Cipinang, tidak ada faks yang masuk. Bahkan kalau itu (penangguhan) disetujui, harusnya ada petugas kejaksaan yang sampai di sini, tapi ini enggak ada. Ini enggak biasa, saya khawatir itu terjadi perubahan," ujar Jimmy.

Yulia mengatakan, keluarga Benny sudah diminta datang ke Rutan Kelas I Cipinang untuk menjemput Benny. "Sudah dijelaskan bahwa petugas kejaksaan meminta saya datang ke sini, jemput. Katanya (surat penangguhan) sudah difaks ke rutan," ujar Yulia.

Sementara itu, kerabat Benny, Susi Rizky, berharap tidak ada halangan dalam proses penangguhan penahanan tersebut. Ia menyebutkan, berkas penangguhan ada di tangan Kejari Jaksel.

"Saya sempat mengonfirmasi ke Pak Agung, Kasipidum (Jaksel), dan kata Pak Agung, hari ini sudah bisa keluar. Saya dengar sendiri Pak Agung memerintahkan stafnya memberikan kabar ke sini untuk membebaskan Benny," ujar Susi.

Benny resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan setelah penyidik kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan pada Kamis (5/9/2013) siang. Penyerahan Benny beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap pada dua minggu lalu. Ia kemudian dititipkan sebagai tahanan di Rutan Kelas I Cipinang.

Benny dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun @benhan di lini masa Twitter, Benny menulis, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Saat ini Benny dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com