Sejumlah kicauan yang menyatakan dukungan kepada Benny dan menolak penahanannya terlihat pada akun @TodungLubis, salah satu pengacara kawakan. Todung menyatakan penahanan @Benhan menunjukkan polisi tak tahu perkembangan hukum pidana modern.
Ada juga akun @andreasharsono yang menegaskan tak setuju @Benhan dikriminalisasi karena berkicau di Twitter.
"Criminal defamation haram dalam demokrasi. Ikutlah teken #FreeBenhan," tulisnya.
Kemudian, di akun @gm_gm, tokoh media Goenawan Muhammad menuliskan, "Jika benar @Benhan ditahan karena isi Twitter-nya yg dianggap mencemarkan nama baik, kita harus membelanya karena itu perlakuan tak adil."
Benny dilaporkan Misbakhun atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan karena menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century". Benny dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dan dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Mulai Kamis (5/9/2013), kepolisian telah menyerahkan Benny beserta berkas kasusnya ke pihak kejaksaan. Saat ini, Benny ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.