"Sebanyak 481 bangunan di Jakarta Timur tidak sesuai izinnya. Kebanyakan di daerah Ciracas dan Cipayung," kata Andor saat pembongkaran ruko di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (18/9/2013).
Andor mengatakan, kedua daerah itu memang sedang berkembang sehingga banyak pengusaha kecil-kecilan yang membangun bangunan untuk tujuan komersial. Sayangnya, mereka tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.
Untuk mencegah semakin banyaknya bangunan liar di Jakarta, pihak Sudin P2B Jakarta Timur melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di Jakarta Timur. Selain itu, pihak Sudin P2B juga sudah memasang spanduk atau banner di jalan-jalan raya.
"Kita tak jenuh memberi sosialisasi, misal banner kepada pemilik bangunan atau masyarakat terhadap izin pembangunan tentang syarat atau yang tak boleh dilakukan," ujarnya.
Terkait penertiban di Jalan Binamarga itu, sebelumnya Sudin P2B Jakarta Timur telah memberikan surat peringatan dan surat pembongkaran pada 28 Agustus 2013 kepada pemilik bangunan. Namun, peringatan tersebut tidak didengarkan pemilik gedung. Sudin P2B Jakarta Timur pun terpaksa membongkar ruko tersebut.
"Peruntukannya rumah tinggal, ini pembongkaran secara tuntas. Surat peringatan No 436 tanggal 22 Agustus 2013, surat segel tanggal 26 Agustus 2013, dan surat perintah bongkar sendiri dikeluarkan tanggal 28 agustus 2013 dengan jangka waktu 14 hari," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.