"Saya kaget. Lagi asyik-asyik ngisep rokok tiba-tiba dipanggil petugas. Saya sih setuju operasi kayak gini. Semoga orang-orang sadar dan enggak buang sampah sembarangan lagi," kata Abdul seusai menjalani sidang di Terminal Kampung Rambutan, Rabu (25/9/2013).
Meski kaget, pria yang beralamat di Jatiasih, Bekasi, tersebut memilih untuk membayar denda sebesar Rp 15.000 daripada hukuman kurungan selama satu hari. "Saya pilih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," ujarnya, yang mengaku setuju adanya razia kebersihan tersebut.
Kasi Penanggulangan Sampah Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Zainal Abidin, mengatakan, tujuan operasi yustisi kebersihan itu untuk memberi efek jera supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. "Sekaligus bentuk sosialisasi ke masyarakat supaya sadar kebersihan," katanya.
Zainal menambahkan, kegiatan operasi yustisi kebersihan ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Untuk selanjutnya, Operasi Yustisi Kebersihan ini akan dilakukan di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, sekitar November atau Desember.
Operasi Yustisi Kebersihan di Kampung Rambutan berlangsung sejak pukul 08.00 sampai pukul 10.30. Sebanyak 39 orang disidang, dengan perincian, lima orang terjaring karena merokok dan 39 orang membuang sampah sembarangan.
Para pelanggar aturan tersebut dikenakan denda Rp 15.000 bagi yang merokok dan Rp 10.000 bagi yang membuang sampah sembarangan. Hal itu mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.