Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Pentil Ban, Pemilik Motor Bisa Melawan, tetapi...

Kompas.com - 26/09/2013, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, penegakan hukum atas kendaraan yang parkir di sembarang tempat dengan mencabut pentil ban belum dinaungi oleh peraturan daerah. Oleh karena itu, masyarakat bisa menolak aksi tersebut.

"Kalau warga mau menguji hukumnya, silakan saja (menolak penegakan hukum itu)," ujar Tigor kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).

Ia mengatakan, jika dinas perhubungan menggunakan dasar penegakan hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas adalah penerapan tilang. Dengan demikian, jika pengguna kendaraan melawan cabut pentil ban,  dia bisa ditilang. Menurut Azas, harus ada peraturan turunan penegakan hukum tentang cabut pentil ban sehingga nantinya tidak kontroversial.

Meski demikian, Tigor mengakui bahwa dengan pencabutan pentil ban merupakan langkah terobosan dan dianggap ampuh demi terciptanya ketertiban di jalan oleh pengendara motor. Secara pribadi, Tigor mendukung penegakan hukum seperti itu.

"Kalau cara ini dilakukan secara konsisten, maka akan membuat efek jera. Tinggal ke depan perlu disiapkan kebijakan, seperti peraturan gubernur, demi menjadi payung hukumnya," kata Tigor.

Dalam sepekan ini, petugas gabungan dari suku dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja, polisi, dan TNI melakukan penertiban terhadap parkir liar di badan jalan di sejumlah lokasi di Jakarta. Mobil ataupun motor yang diparkir sembarangan itu ditindak dengan cara dicabut pentil bannya.

Setidaknya sekitar 3.000 unit sepeda motor telah ditindak akibat parkir sembarangan. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta meliputi Dharmawangsa Square, Pasar Minggu, dan Jalan Dr Satrio (Jakarta Selatan; Tanah Abang, Roxy, Cikini, dan depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Jakarta Pusat); Pasar Jatinegara, Pasar Pramuka, dan Pasar Gembrong (Jakarta Timur); Jalan S Parman dan Jalan KS Tubun (Jakarta Barat); serta Jalan Cilincing dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com