Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Pentil Meluas, Kontainer Juga Kena

Kompas.com - 26/09/2013, 09:01 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com —
 
Pencabutan pentil ban kendaraan yang parkir di tempat terlarang terus meluas. Tidak hanya jenis kendaraan, tetapi juga lokasi penertiban di tempat-tempat baru. Sudah ada ribuan pentil yang dicabut dari ban kendaraan yang parkir di badan jalan Jakarta.

"Penertiban terus dilakukan pada semua jenis kendaraan yang melanggar. Pekan ini kami memulai menertibkan kendaraan besar seperti truk kontainer di Jakarta Utara dan terminal bayangan di Jakarta Timur. Keberadaan mereka menghambat kelancaran lalu lintas kendaraan," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga, Rabu (25/9), di Jakarta.

Penertiban kendaraan besar cukup merepotkan pengemudinya karena mereka tidak bisa menggeser mobil dari lokasi penertiban. Namun, Sunardi yakin, kesulitan ini hanya terjadi di awal penertiban.

"Belum ada komplain yang masuk. Di lapangan juga belum ada gangguan atau halangan berarti," lanjutnya.

Di Jakarta Pusat, Rabu kemarin, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban di Kebon Kacang, Jalan Salemba Raya, tepatnya di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, depan Stasiun Cikini, perempatan Matraman, dan di bawah jembatan penyeberangan Atrium Senen.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, dalam operasi penertiban Rabu kemarin, ada 141 kendaraan yang ditindak, baik mobil maupun sepeda motor.

"Ada 12 mobil yang dicabut pentil dan lima mobil yang ditilang polisi. Untuk sepeda motor, ada 117 yang dicabut pentil, 7 ditilang polisi, dan 1 diderek," kata Harlem.

Penilangan pelanggar oleh polisi dilakukan karena pemilik kendaraan berada di lokasi saat penertiban dilakukan. Harlem mengatakan, operasi kali ini dilakukan gabungan dengan polisi.

Sejak 17 September hingga 24 September, tercatat ada 1.129 pelanggaran parkir yang ditertibkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Selain lokasi yang ditertibkan pada hari Rabu, ada juga penertiban di depan ITC Roxy Mas dan Jalan Gajah Mada.

Tidak dihentikan

Tidak hanya di Jakarta Pusat, pencabutan pentil ban yang dilakukan sejak pekan lalu itu juga dilaksanakan serempak di wilayah Jakarta. Selain melibatkan tim khusus dinas perhubungan, pencabutan pentil ban juga melibatkan petugas suku dinas di wilayah masing-masing. Tim pencabut pentil yang dibantu pihak kepolisian bergerak cepat ke sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban.

Gubernur DKI Jakarta mendukung program ini. Untuk sementara, program ini tidak perlu dihentikan. Harapannya, setelah penertiban, badan jalan di Jakarta tidak dipakai lagi sebagai tempat parkir kendaraan.

 Dukungan pencabutan pentil disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Transportation and Development Policy Yoga Adiwinarto. Menurut dia, cara ini cukup efektif mengurangi penggunaan badan jalan untuk parkir liar. Walaupun cukup konyol, cara ini mampu memberikan efek jera bagi pemilik atau pengemudi kendaraan. (ART/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com