JAKARTA, KOMPAS.com — Pencabutan pentil ban kendaraan yang parkir di tempat terlarang terus meluas. Tidak hanya jenis kendaraan, tetapi juga lokasi penertiban di tempat-tempat baru. Sudah ada ribuan pentil yang dicabut dari ban kendaraan yang parkir di badan jalan Jakarta.
"Penertiban terus dilakukan pada semua jenis kendaraan yang melanggar. Pekan ini kami memulai menertibkan kendaraan besar seperti truk kontainer di Jakarta Utara dan terminal bayangan di Jakarta Timur. Keberadaan mereka menghambat kelancaran lalu lintas kendaraan," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga, Rabu (25/9), di Jakarta.
Penertiban kendaraan besar cukup merepotkan pengemudinya karena mereka tidak bisa menggeser mobil dari lokasi penertiban. Namun, Sunardi yakin, kesulitan ini hanya terjadi di awal penertiban.
"Belum ada komplain yang masuk. Di lapangan juga belum ada gangguan atau halangan berarti," lanjutnya.
Di Jakarta Pusat, Rabu kemarin, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban di Kebon Kacang, Jalan Salemba Raya, tepatnya di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, depan Stasiun Cikini, perempatan Matraman, dan di bawah jembatan penyeberangan Atrium Senen.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, dalam operasi penertiban Rabu kemarin, ada 141 kendaraan yang ditindak, baik mobil maupun sepeda motor.
"Ada 12 mobil yang dicabut pentil dan lima mobil yang ditilang polisi. Untuk sepeda motor, ada 117 yang dicabut pentil, 7 ditilang polisi, dan 1 diderek," kata Harlem.
Penilangan pelanggar oleh polisi dilakukan karena pemilik kendaraan berada di lokasi saat penertiban dilakukan. Harlem mengatakan, operasi kali ini dilakukan gabungan dengan polisi.
Sejak 17 September hingga 24 September, tercatat ada 1.129 pelanggaran parkir yang ditertibkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Selain lokasi yang ditertibkan pada hari Rabu, ada juga penertiban di depan ITC Roxy Mas dan Jalan Gajah Mada.
Tidak dihentikan
Tidak hanya di Jakarta Pusat, pencabutan pentil ban yang dilakukan sejak pekan lalu itu juga dilaksanakan serempak di wilayah Jakarta. Selain melibatkan tim khusus dinas perhubungan, pencabutan pentil ban juga melibatkan petugas suku dinas di wilayah masing-masing. Tim pencabut pentil yang dibantu pihak kepolisian bergerak cepat ke sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Gubernur DKI Jakarta mendukung program ini. Untuk sementara, program ini tidak perlu dihentikan. Harapannya, setelah penertiban, badan jalan di Jakarta tidak dipakai lagi sebagai tempat parkir kendaraan.
Dukungan pencabutan pentil disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Transportation and Development Policy Yoga Adiwinarto. Menurut dia, cara ini cukup efektif mengurangi penggunaan badan jalan untuk parkir liar. Walaupun cukup konyol, cara ini mampu memberikan efek jera bagi pemilik atau pengemudi kendaraan. (ART/NDY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.