JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengungkapkan, moratorium pusat perbelanjaan atau mal di DKI belum diformulasikan ke dalam peraturan daerah (perda).
"Ya sebenarnya masih wacana, hanya sebatas kebijakan penangguhan izin, belum ada perda," ujar Gamal di Balaikota, Senin (30/9/2013).
Gamal melanjutkan, pada dasarnya, peta sebaran pusat perbelanjaan di Jakarta telah tercantum di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Artinya, Pemprov DKI telah memiliki peta daerah mana saja yang bisa dibangun, mana yang tidak.
Oleh sebab itu, moratorium pembangunan mal dibutuhkan untuk menguatkan di bidang hukum. Sementara penerbitan perda moratorium bisa dilaksanakan jika ada rekomendasi dari dinasnya bahwa Jakarta sudah tak lagi laik dibangun mal.
"Kita melihat memang kawasan di Jakarta yang sudah crowded (padat). Dampak negatifnya banyak, khususnya kemacetan lalu lintas, pasti semakin parah. Makanya, Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan penangguhan izin itu," lanjut Gamal.
Gamal pun menegaskan bahwa keputusan moratorium akan diformulasikan ke dalam perda berada di Gubernur. Ia berharap, Gubernur memutuskan sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.