Hal itu dinyatakan Basuki saat ditanya mengenai kemungkinan digunakannya alat khusus untuk memantau siswa-siswa yang berkeliaran saat jam belajar.
"Aku enggak tahu kalau masalah itu. Belum dapat laporan juga. Aku enggak nangani, itu soalnya Pak Gubernur," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Menurut Basuki, saat ini yang akan dilakukan terlebih dulu adalah melakukan sosialiasi kepada warga. Pemprov akan menggandeng orangtua dan RT/RW setempat untuk mengawasi pelaksanaannya.
Peraturan mengenai jam wajib belajar siswa tertuang dalam Perda Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Salah satunya memuat tentang orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya, serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai pukul 21.00. Hal itu tercantum dalam Pasal 7 ayat ke-3 pada perda tersebut.
Kendati demikian, perda tersebut tidak pernah dijalankan selama pemerintahan sebelumnya, senasib dengan Perda Larangan Merokok Nomor 2 Tahun 2005. Pelanggaran dan tidak berjalannya perda tersebut dapat mudah ditemui, bahkan ditemukan pada instansi pemerintahan sendiri.
Pertanyaannya, mampukah Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan jam belajar tersebut? "Makanya, kita coba. Kan sudah mulai coba perda-perda yang ada ini. Makanya, kita coba pelan-pelan. Yang perlu kita ubah, ya kita ubah. Termasuk PKL yang boleh di taman kita ubah peraturannya," jelas Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.