JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghormati hak buruh untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Ia mempersilakan buruh menggugat penetapan UMP oleh pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Namanya juga buruh, mesti begitu. Kalau enggak begitu dan nuntut ke MK, kurang seru," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Basuki mengatakan, beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo juga pernah digugat ke PTUN. Jokowi dilaporkan ke PTUN karena dianggap melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu, diamanatkan cara dan proses penangguhan upah. Hal ini diperkuat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak selaku penggugat mengklaim adanya kecurangan, yakni pengusaha melakukan intimidasi dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bila buruh menuntut penetapan UMP.
Basuki mengecam aksi buruh yang selalu melakukan sweeping dan memaksa buruh lain yang sedang bekerja untuk ikut melakukan aksi unjuk rasa. Ia bersimpati kepada buruh yang digaji secara harian dan dipaksa mogok kerja. Ia mengatakan, bila pekerja harian itu dipaksa mogok, buruh hanya akan melakukan pekerjaan yang sia-sia dan tidak mendapat gaji.
"Sama-sama duduk bersama begitu lho, kita juga pemerintah membantu supaya nilai kebutuhan hidup layak (KHL)-nya rendah dengan cara KJS, KJP, transportasi murah, dan tempat tinggal murah. Jadi, mari kita duduk bersama," kata Basuki.
Setelah melewati rapat panjang antara pengusaha, pemerintah, dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301,74. Angka itu didapatkan dari penambahan KHL 2013 dan pertumbuhan ekonomi rata-rata tahun 2013 dan 2014 sebesar 6,15 persen.
Hingga pukul 17.30 hari ini, ratusan buruh yang mengepung Balaikota Jakarta masih bergeming dan bertahan di bawah derasnya hujan. Tak hanya buruh, satuan pengamanan dari unsur TNI, kepolisian, dan Satpol PP juga ikut basah untuk mengantisipasi buruh dari tindak anarkistis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.