Pada musim pemilihan umum, Pasar Senen biasa menjadi "jujugan" parpol, calon legislatif, calon kepala daerah, hingga calon presiden untuk memesan berbagai atribut terkait kepentingan kampanye.
Namun, kali ini para pedagang merasa deg-degan karena sudah menjelang tahun 2014, tetapi penjualan atribut kampanye tidak seperti masa kampanye tahun-tahun sebelumnya. Adi (30), seorang pedagang atribut kampanye, merasakannya. Dia hanya mendapat sedikit pesanan tahun ini.
Adi mengatakan, kemungkinan besar hal itu disebabkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi pemasangan atribut kampanye bagi peserta pemilu. "Jadi tahun ini justru kurang ramai, kalau tahun-tahun sebelumnya belum ada peraturan begitu," kata Adi.
Seperti diketahui, KPU memang telah membuat peraturan yang mengatur pembatasan penggunaan alat peraga untuk setiap partai peserta pemilu baik dalam hal jumlah, ukuran, maupun ruang publik untuk memasang alat peraga.
Tahun-tahun lalu, kata Adi, bisnis ini menghasilkan keuntungan besar karena pemesanan dilakukan dalam jumlah besar. "Yang beli jumlahnya memang sedikit, tapi langsung borongan," kata Adi.
Hal serupa disampaikan Fajar (41), pria yang mengaku mengalami penurunan omzet yang disebabkan oleh peraturan KPU. Fajar biasa menerima pesanan hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Menjelang tahun politik, dia biasa melakukan persiapan khusus baik penambahan karyawan maupun bahan baku. Namun, hal tersebut tidak dilakukannya jelang 2014 ini. "Kalau sekarang sepi, jadi enggak perlu persiapan khusus lagi," ujar dia.
Sementara itu, pedagang lainnya, Riko (32), menilai penurunan omzet ini tidak hanya disebabkan oleh peraturan KPU. Pria yang sudah mulai berjualan atribut parpol sejak tahun 2003 tersebut menilai, penurunan pemesanan juga disebabkan oleh gaya kampanye yang telah berubah dari waktu ke waktu.
Kampanye saat ini, menurutnya lebih sering dilakukan bakal calon dengan turun langsung ke lapangan. "Belum lagi sekarang juga kan sudah ada internet, mereka (bakal calon) lebih sering kampanye di situ," ujar Riko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.