"Tidak ada kesulitan (menangkap F), semua on the track," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2013).
Rikwanto menjelaskan, polisi sudah mencari keberadaan F ke berbagai tempat. Tetapi, polisi lebih senang meminta agar F menyerahkan diri.
Jika terbukti ada yang menyembunyikan keberadaan F, kata Rikwanto, orang tersebut dapat dikenakan hukuman pidana. Karena itu, dia mengimbau jika ada yang melihat keberadaan F, segera laporkan kepada polisi.
"Yang jelas, yang menyembunyikan F sudah tahu bahwa F itu pelaku. Dia bisa dikenakan pidana," kata Rikwanto.
Polisi juga belum menghentikan penyidikan terhadap kasus ini. Sebab, sang pelapor, Vika Dewayani, belum mencabut laporan atas kasus perusakan rumah miliknya.
Menurut keterangan Vika kepada penyidik, dia tidak pernah kenal dengan F. Dia juga tidak pernah terlibat permasalahan dengannya.
Vika telah diperiksa dua kali. Polisi belum berencana kembali memanggil Vika karena saat ini polisi masih memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.