Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Orangtua Tak Mau Anaknya Disebut Calon Preman seperti Kata Ahok"

Kompas.com - 15/11/2013, 09:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pemecatan peserta didik yang terindikasi melakukan tindak kriminal dan tidak pantas sekolah dengan subsidi pemerintah menuai kecaman. Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan mengaku terkejut mengetahui pernyataan Basuki tersebut.

"Tidak ada satu orangtua pun yang dapat menerima kalau anaknya dibilang calon penjahat atau preman seperti yang Ahok (sapaan Basuki) katakan," kata Ihsan, Jumat (15/11/2013) pagi.

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak untuk memperoleh pendidikan. Sementara berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 3 disebutkan, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sementara pada Pasal 4 Ayat 3, disebutkan pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

"Masih banyak dasar hukum lainnya yang mengatakan bahwa semua anak berhak mendapat pendidikan dari APBD. APBD itu digunakan bukan sesuai kemauan Ahok atau Dinas Pendidikan, tetapi mengacu pada UU," ujar Ihsan.

Permasalahan anak, lanjut dia, adalah tanggung jawab pemerintah negara. Pemerintah juga memiliki kewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Satu hal yang menjadi pertanyaan di benaknya adalah dengan kata "memecat".

Menurut Ihsan, apabila anak-anak nakal itu diberhentikan dari sekolah dan dipindah ke sekolah lain, itu hanya akan memunculkan permasalahan baru. Tugas pemerintahlah untuk mempersiapkan sistem dan pembinaan yang dapat mengubah perilaku anak, bukan justru melepas tanggung jawab dengan memecat anak dari sekolah.

Menurut Ihsan, Basuki dengan jabatan yang disandangnya sebagai wakil gubernur harus dapat lebih menjaga tutur katanya lebih baik lagi. "Agar tidak terkesan seperti pejabat yang tidak mengerti undang-undang," ujar dia.

Pernyataan Basuki terkait dukungannya terhadap pemecatan anak-anak yang terindikasi "calon preman" itu disampaikannya di acara Lokakarya Pembelajaran Implementasi Sekolah Aman Komprehensif di Balaikota Jakarta, kemarin. Selain mendukung adanya upaya pemecatan, menurut Basuki, subsidi pemerintah dalam bentuk APBD di sekolah negeri tak sepantasnya diberikan kepada peserta didik yang lebih memikirkan otot daripada otak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com