"Sudah di-DO, ya bagus. Memang harus seperti itu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Menurut dia, pembajakan bus sudah termasuk sebuah tindak kriminal. Langkah drop out adalah hukuman yang tepat agar menimbulkan efek jera bagi para siswa.
Basuki kemudian menceritakan, dahulu, adik perempuannya juga pernah ikut bertengkar dengan teman-teman kelas lainnya, kemudian diberi pilihan hukuman. Apakah hukuman tinggal kelas atau hukuman drop out? Adik Basuki memilih untuk pindah sekolah.
"Kalau sudah berani bajak bus, sudah bukan kenakalan, tapi kriminal. Berarti Anda sudah mau jadi preman. Kalau dibiarkan, semua akan merasa jagoan bisa bajak bus," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, pembajakan bus yang dilakukan oleh 35 siswa itu sudah termasuk tindakan kriminal. Pihak kepolisian yang mengurus kasus tersebut, yaitu Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah menyebutkan kalau sanksi pembajakan bus itu berat dan diatur oleh hukum negara, lebih tinggi dari aturan dan tata tertib sekolah.
Saat Disdik DKI memutuskan untuk mengeluarkan 35 siswa itu, kata Taufik, hal tersebut telah diketahui dan disepakati bersama peserta didik, orangtua, komite sekolah, dan kepala sekolah.
"Intinya bukan dikeluarkan, tapi dipindahkan. Kami sudah menyediakan sekolah alternatif bagi mereka, para peserta didik," kata Taufik.
Sebanyak 35 pelajar SMA Negeri 46, Kebayoran Baru, Jaksel, dikeluarkan dari sekolah karena membajak bus. Mereka berasal dari siswa kelas X jurusan IPA/IPS dan kelas XI jurusan IPA/IPS. Pihak SMAN 46 mengembalikan mereka kepada orangtua masing-masing pada 24 Oktober lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.