Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Maksimal, Bisa Minta Keringanan kepada Hakim

Kompas.com - 06/12/2013, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Denda maksimal bagi pelanggar busway mulai diberlakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, yang keberatan, bisa minta keringangan kepada hakim.

Misalnya saja Nurhadi (34). Saat sidang, dia mengajukan keberatan karena didenda Rp 500.000. Alasannya, dia tidak mengetahui pemberlakuan denda maksimal.

"Tadi saya minta keringanan kepada hakim, cuma dikenakan Rp 300.000," ujar Nurhadi usai ikut sidang pelanggaran jalur transJakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/12/2013).

Awalnya, kata Nurhadi, hakim sempat tak mengacuhkan protesnya. Kemudian, dia mempertanyakan tentang denda maksimal tersebut. Sebab, ia menerobos jalur transjakarta jauh sebelum mulai disosialiasikan pada 29 Oktober 2013.

"Hakimnya malah ngomong kalau minta keringanan bilang saja, saya langsung dikasih Rp 300.000," katanya.

Namun, hanya segelintir orang yang beruntung mendapat keringanan hakim. Sebut saja Diah (60), yang dicuekin hakim ketika meminta keringanan denda. 

Menurut Diah, dia mempertanyakan kepada hakim mengapa mendapat denda Rp 500.000, padahal anaknya mendapat tilang pada 6 November 2013, sebelum penetapan denda maksimal.

"Hakim malah bilang, langsung bayar aja di sebelah. Ini enggak jelas banget. Kalau TV bilang saat sosialiasi masih dikenakan Rp 80.000, ini kok denda maksimal," keluhnya.

Nurhadi dan Diah hanya dua dari ratusan orang yang memadati dua ruang sidang di PN Jakarta Timur. Mereka mengantre untuk menebus surat-surat izin berkendara yang disita karena melanggar tata tertib lalu lintas.

Hakim langsung menjatuhkan vonis bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagi penerobos busway, tanpa ragu hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500.000 kepada pelanggar, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggar lalu diarahkan ke ruang sidang tiga untuk membayar denda sesuai nilai yang tertera pada surat tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com