Sitok dituntut dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal tersebut masih tergolong pasal ringan yang hukumnnya tidak sampai bertahun-tahun. "Itu kan pasal ringan. Paling lama bulanan (hukuman penjara)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkatnya, Sabtu (7/12/2013).
Sitok bertemu korbannya, seorang mahasiswi berinisial RW pada Desember 2012 saat Sitok menjadi juri dalam sebuah acara di kampus korban. Pada Maret 2013, mereka kembali berhubungan dengan maksud membahas metodologi penelitian sastrawi.
RW akhirnya ke tempat indekos Sitok. Saat itulah hubungan mengarah lebih intim lagi. Hubungan itu terjadi tidak hanya sekali. Saat ini, RW dikabarkan tengah mengandung tujuh bulan. Pihak RW akhirnya melaporkan Sitok ke polisi karena dinilai tak bertanggung jawab telah menghamili RW. Tetapi pihak Sitok menyatakan siap bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.