JAKARTA, KOMPAS.com - Berhati-hatilah dengan modus pria ini. Bisa jadi Anda korban berikutnya dengan pelaku yang berbeda. Pria ini menikahi banyak perempuan, lalu mencuri harta istri yang ia nikahi. Belum sepekan perayaan nikah digelar, ia sudah kabur.

”Rayuannya maut. Penampilan dan tutur katanya meyakinkan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora, Jakarta
Barat, Ajun Komisaris Widharma Jaya mengulangi pengakuan sejumlah korban.

Setelah kasus ini diadukan seorang janda beranak tiga, sejumlah korban lain pun datang mengadu.

Janda tersebut bernama Suhaemah (36). Ia menikah dengan tersangka Zaenal (31) pada 30 November 2013 setelah sebelumnya berkenalan lewat Facebook.

”Waktu saya menerima pinangannya, saya seperti terhipnotis. Apalagi dia datang dengan kedua orangtuanya,” tutur perempuan asal Pandeglang, Banten, itu waktu ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/12).

Suhaemah mengaku sudah memeriksa dengan cermat latar belakang keluarga Zaenal. ”Saya bahkan memeriksa kartu keluarga orangtuanya. Selain cocok, kedua orangtuanya juga berasal dari keluarga baik-baik,” ucap Suhaemah.

Oleh karena itu, ia tidak peduli lagi saat proses perkenalan sampai pernikahan dinilai singkat. ”Waktu beberapa kali saya ingatkan bahwa saya ini cuman janda dan sudah beranak tiga, dia bersikeras tetap mau menikahi saya. Ya, sudah...” ujar Suhaemah.

Ia dan Zaenal menikah di rumah orangtua Suhaemah di Pandeglang, Banten. Namun, tiga hari kemudian, Zaenal menghilang membawa uang Suhaemah sebesar Rp 300 juta.

Dua pekan kemudian, ungkap Widharma, Zaenal ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Uang Suhaemah yang merupakan hasil dari menjual tanah tersisa Rp 300.000.

”Saya marah besar setelah saya dengar ceritanya bahwa uang saya habis untuk membeli mobil, main perempuan, dan menyewa apartemen di Bandung,” ucap Suhaemah.

Ia mengakui, amarahnya yang meledak telah membuat kakinya melayang ke mata Zaenal. ”Ya, saya tendang matanya sampai bengkak,” ujar Suhaemah.

Mendengar Zaenal ditangkap, sejumlah korban lain ikut melaporkan kasusnya ke polisi. Zaenal pun mengaku.

”Ternyata kata menikah sudah menjadi modus tersangka untuk menipu para korban. Setelah kami konfirmasi, dia mengaku telah belasan kali menikah dengan perempuan. Sebagian besar berhasil ia tipu,” ungkap Widharma.

Sasarannya tentu saja kalangan perempuan kaya atau kaya mendadak seperti halnya Suhaemah. ”Sebelum menetapkan targetnya, ia menyelidiki target lewat Facebook. Setelah yakin bahwa target adalah perempuan kaya, ia segera merancang aksinya,” ucap Widharma.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Di tahun yang sama, peristiwa serupa terjadi di Pekanbaru, Riau. Darma Kusuma menipu istrinya, Sicilia (25), setelah dua bulan menikah.

Mobil Honda CRV milik Sicilia dijual Darma. Sicilia mengaku rugi Rp 280 juta. Pengadilan Negeri Pekan Baru akhirnya menghukum Darma setahun enam bulan penjara.

Akankah Zaenal dihukum penjara dengan waktu yang serupa? Kita lihat saja. (WIN)