Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Inginkan Layanan Terpadu Layaknya Bank Mulai dari Kelurahan

Kompas.com - 11/01/2014, 22:22 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan agar sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor pemerintah diterapkan dimulai dari kantor kelurahan hingga provinsi. Menurut Basuki, perizinan pelayanan masyarakat warga Jakarta melalui PTSP akan dibuat seperti konsep bank pada umumnya.

"Jadi kita pengin latih dulu tingkat kelurahan kita pakai. Nanti kita penginnya seluruh kantor pemprov seperti perbankan konsepnya, jadi semua sama," ujar Basuki seusai didaulat menjadi reporter televisi di Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (11/1/2014).

Ia mengatakan, nantinya semua petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil bisa melayani semua permintaan masyarakat, baik administrasi maupun perizinan. Dengan konsep perbankan itu, warga dapat lebih mudah mengurus apa pun tanpa menunggu lama.

"Kantor lurah dan camat yang kita siapkan nanti. Jadi kalau dulu kan staf dukcapil pergi, loketnya tutup, dan yang lain enggak bisa kerjakan. Nantinya semua petugas yang duduk di meja, Anda mau urus apa saja, dia (petugas) bilang bisa," kata Basuki.

Tidak hanya itu, Basuki mengatakan, dengan konsep PTSP seperti bank, warga bisa lebih mudah mendatangi kantor-kantor terdekat sesuai daerah tempat tinggal. Ia berharap 520 kantor pemerintahan Jakarta dapat menjalankan konsep itu. Semua itu diawali dari kantor kelurahan.

Saat ini Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan kinera bagi para petugas pelayanan terpadu satu pintu. Nantinya, dalam melayani masyarakat, petugas tersebut mendapat penghargaan berupa penambahan poin. "Jadi melayani satu kasus untuk membantu orang, dia akan mendapat poin. Poinnya ditukar dengan uang," kata Basuki.

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan peraturan tentang PTSP tersebut. Program itu untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan masyarakat. Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Demikian pula perizinan di bidang sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, serta pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com