"Dia melihat Feby punya banyak relasi dan rental mobil. Dia tertarik untuk mendapatkan pekerjaan karena tersangka seorang pengangguran," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2014).
Setelah dekat dan mendapatkan pekerjaan di rental mobil milik Feby, Edo yang sudah beristri ternyata juga jatuh cinta kepada perempuan beranak satu itu. Namun, pernyataannya ditolak mentah-mentah oleh Feby. Hal itu memicu kekesalan Edo hingga membunuhnya.
Menurut Mulyadi, selain pembunuhan, Edo juga mengambil barang-barang berharga berupa perhiasan milik pelaku. "Pencurian aksesori dari Feby berupa perhiasan kalung, gelang, cincin," katanya.
Ditemui di ruang tahanan Mapolres Jakarta Timur, tersangka Edo mengakui perbuatannya tersebut. "Iya, saya mengakuinya," katanya singkat menjawab pertanyaan wartawan.
Atas perbuatannya, kata Mulyadi, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Edo ditangkap pada Minggu (2/2/2014) pagi oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Pasar Batu, Rambung Merah, Pematang Siantar, Sumatera Utara. Polisi juga mengamankan CPU komputer, televisi, mobil Feby, dan sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.