"Kami masih melakukan pemeriksaan dan akan memanggil pacar korban terkait masalah tersebut. Korban masih anak di bawah umur oleh karena itu pelaku akan kami kenakan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Utara, Komisaris Pujiyanto, Senin (3/2/2014).
Adapun kejadian sebelumnya kedua kekasih tersebut janjian bertemu di Kampung Rambutan. Sampai di Kampung Rambutan, SS dijemput DP dan dibawa ke tempat kos DP di Jalan Inspeksi, Pademangan, Jakarta Utara.
Sesampai di kos DP, SS mengaku ditawari menginap dengan alasan hari sudah malam. Ternyata, SS menginap tak hanya satu hari tetapi sepekan, karena mendapat janji akan dinikahi DP.
Pujiyanto mengatakan berdasarkan pengakuan SS, setidaknya dia telah melakukan hubungan suami istri dengan DP sebanyak tiga kali. Menurut SS, ujar Pujiyanto, setiap kali mengajak berhubungan badan itu DP selalu merayu dengan janji akan menikahi SS bila sampai hamil. DP bahkan disebut juga mengajak SS menikah siri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.