Kepolisian Resor Bogor Kota menahan tiga warga Pandeglang, Banten, yakni DRD (15), DR (23), dan SA (19), sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan perampokan Nur Taufik (23), warga Kota Bogor.

DRD, siswa SMA di Pandeglang, adalah kekasih Nur dan adik dari DR. SA adalah teman DR yang diajak oleh kakak beradik itu menghabisi Nur di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Rabu malam. Selanjutnya, pada malam itu juga mereka hendak membuang jasad korban ke Serang, Banten.

Kasus ini bermula dari perkenalan, komunikasi, dan percintaan antara DRD dan Nur. Keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak dua bulan lalu. Selama berpacaran, DRD dan Nur melangkah terlalu jauh. Mereka sudah beberapa kali berhubungan layaknya suami-istri.

Namun, menurut DRD, saat jumpa pers di Polres Bogor Kota, Rabu (5/2/2014), hubungan seks itu karena desakan dan ancaman Nur. Didesak dan diancam tetapi mencintai kekasih, DRD terpaksa memenuhi permintaan Nur.

Karena sudah menyerahkan kehormatan tetapi merasa masa depan cintanya tidak jelas, DRD khawatir bakal dicampakkan oleh Nur. Kekhawatiran itu mendorong sang remaja mengadu kepada DR. Tidak terima sang adik dipaksa melayani kebutuhan seks Nur, DR marah. Kakak beradik itu lalu sepakat membunuh Nur. DR kemudian mengajak SA berkomplot.

”Sebenarnya saya tidak tega, tetapi Abang sangat marah dan tidak bisa saya cegah,” kata DRD tertunduk.

Eksekusi

Pada Rabu malam minggu lalu, DRD, DR, dan SA melaksanakan rencana pembunuhan itu. Mereka pun pergi ke Bogor untuk menghabisi Nur. Di Kota Bogor, mereka berpisah agar Nur lengah. Memang kedatangan ketiganya diketahui Nur. Namun, untuk memberi kesempatan kepada DRD dan Nur berduaan, DR dan SA memilih berjalan-jalan ke tempat lain terlebih dahulu.

Di Kota Bogor, DRD menghubungi Nur dan meminta dijemput di Terminal Baranangsiang. Nur datang dengan mobil Toyota Yaris putih F 1566 HH.

DRD kemudian meminta Nur berkeliling terlebih dahulu menikmati suasana Kota Bogor. Selanjutnya, DRD bilang agar Nur menjemput DR dan SA yang juga datang dari Pandeglang ke Bogor. DR dan SA minta dijemput di Lapangan Sempur.

Tanpa curiga, Nur menyanggupi permintaan sang pacar. Mereka menjemput DR dan SA. Saat bertemu dengan Nur, DR melontarkan kemarahannya. DR memaki-maki Nur karena telah memaksa DRD untuk berhubungan seks.

Saat itulah, DR dan SA menganiaya Nur. DR menikam Nur dengan pisau yang sudah disiapkan sejak dari Pandeglang. Akibat ditikam di leher, Nur roboh, terluka, dan tidak bergerak.

Ketiganya menyangka korban sudah tewas sebab tidak ada reaksi apa pun. Kemudian, DR dan SA mengikat, mengangkat, dan menaruh korban di bagasi mobil. Lalu, ketiga pelaku berkendara ke arah Serang, Banten, untuk membuang jasad Nur.

Dalam perjalanan, di Karawaci, mobil yang dikendarai DRD itu menabrak tewas pengendara sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Candra Sasongko mengatakan, kecelakaan itulah yang kemudian membuka tabir kasus penganiayaan dan perampokan Nur oleh ketiga tersangka. Karena terlibat kecelakaan di lokasi yang agak ramai, mobil itu dicegat dan ditahan oleh massa yang kemudian menghubungi petugas.

Petugas datang, mengecek mobil, dan terkejut melihat lelaki terikat dan bersimbah darah di bagasi mobil itu. Petugas menangkap dan membawa DRD, DR, dan SA ke kantor polisi untuk diperiksa. Ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka, yaitu telah menganiaya korban, bahkan hendak membuang korban ke Serang, Banten. Nur kini dirawat di RS PMI Bogor.

Ketiga tersangka terancam hukuman paling kurang tujuh tahun penjara. (Ambrosius Harto)