Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Korbannya, Perampok PSK Pancing Korban Lain

Kompas.com - 11/02/2014, 20:35 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial (PSK) dengan terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku (33) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/2/2014). Kali ini sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi FR, salah satu korban terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, FR mengaku kenal dengan terdakwa dari salah satu temannya bernama G. Ia disuruh G untuk datang ke hotel Harris pada 13 Mei 2013 siang. Atas arahan G, ia dipanggil untuk berhubungan badan dengan John.

Saat sampai di hotel, lanjut Febby, ia langsung membersihkan diri dan berhubungan badan sebanyak satu kali dengan terdakwa dengan tarif Rp 20 juta. Setelah itu, korban langsung diborgol dan diancam oleh terdakwa menggunakan pisau. Pada saat itu 7 lembar uang dollar Hongkong milik korban dengan nominal sekitar Rp 120 Juta, perhiasan, berlian, kalung, jam dan gelang diambil semua oleh terdakwa.

"Waktu diborgol, saya juga disuruh memanggil salah satu teman saya," ujar Febby di Ruang Sidang Beringin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/12/2014).

Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi menanyakan kepada FR, apakah AS datang menemuinya karena inisiatifnya sendiri. Menurut pengakuan FR, ia menghubungi salah satu temannya karena diancam oleh terdakwa. Akhirnya ia memanggil teman dekatnya pada saat itu, yaitu AS dengan mengimingi bertemu pejabat dan bisnis berlian.

Setelah AS datang, model foto tersebut juga diborgol dan dirampok oleh terdakwa. FR menuturkan, setelah AS datang, ia kembali dipaksa untuk berhubungan badan oleh terdakwa. FR menampik adanya hubungan kerja sama antara dirinya dan terdakwa untuk mengambil harta benda milik AS.

Terdakwa menolak pernyataan FR, yang mengatakan mereka tidak bekerja sama. Menurut terdakwa, ia tidak mengambil harta benda milik FR. Namun, ia mengaku memang dirinya memborgol kedua wanita tersebut agar bisa menggasak harta benda milik AS.

John ditangkap polisi terkait aksinya melakukan pencurian dengan target pekerja seks komersial berusia rata-rata di bawah 30 tahun dengan tarif Rp 15 juta per malam. John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam.

John kerap mengajak teman kencannya di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Modus yang dilakukannya selalu seperti itu.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com