Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/12/2013), Anggita membeberkan alasan kecurigaannya. "Saya mencurigai Feby bekerja sama dengan John. Saya ini kayaknya digunakan Feby untuk menebus dirinya," kata Anggita.
Kecurigaan pertama, kata Anggita, ponsel BlackBerry Onyx milik Feby tidak ikut diambil oleh John Weku, tetapi malah ditinggalkan. Menurut Anggita, hal itu aneh karena semua telepon genggamnya diambil oleh John, bahkan kabel telepon pun diputus.
Hal kedua, lanjut Anggita, adalah John yang mengajak Feby untuk berhubungan intim. Ia curiga ada hubungan khusus di antara mereka berdua. Selain itu, selama ia disekap bersama Feby, John sempat meninggalkan catatan khusus untuk Feby. Catatan itu, kata Anggita, berisi pesan John yang pergi untuk mengambil uang.
"Saya enggak lihat langsung catatan itu, itu kata Feby. Tapi, aneh juga, mana ada sih penjahat yang pas pergi balik lagi?" ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Feby bisa menemukan kunci borgol dengan mudah sehingga mereka bisa bebas setelah lebih kurang 12 jam disekap. Feby menemukan kunci borgol di sebelah kiri tempat tidur tempat mereka disekap.
"Terakhir soal saldo ATM-nya Feby. Pas diperiksa reskrim, ternyata saldonya sudah nol sejak awal, enggak ada transaksi Rp 20 juta ke John untuk berlian. Soal berlian juga ternyata Feby cuma punya sertifikat," ujar Anggita.
John Weku ditangkap pihak berwajib terkait aksinya melakukan pencurian dengan target PSK dengan tarif Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun. John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam.
Biasanya, John mengajak kencan di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Modus yang dilakukannya selalu seperti itu.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.