Ketiga pemuda itu adalah Andika (19), Ryan Hidayat (16), dan Tony Sugiarto (18). Mereka diketahui bertempat tinggal di Jalan Inspeksi Kali Sunter, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak jauh dari ruko tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Sutriyono mengatakan, pelaku membuka pintu ruko menggunakan kunci duplikat.
"Mereka mengeluarkan satu set drum dan tiga buah gitar, dibantu karyawan ruko. Mereka beralasan mau menyewa alat tersebut," ujar Sutriyono kepada wartawan, Minggu (23/2/2014).
Petugas keamanan yang sedang berkeliling mencurigai tingkah ketiganya yang mengangkut alat musik tersebut. Ketiganya kemudian ditangkap, dan dibawa ke Mapolsek Metro Kelapa Gading.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set alat musik drum dan tiga gitar listrik. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.